Sabtu, 05 November 2011

Review Jurnal 3

 Keanggotaan Koperasi


Kelompok :
Sholikin: 26210531,                                 http//26210531.student.gunadarma.ac.id
Ryan Adi Putra :26210292,                     http//26210292.student.gunadarma.ac.id
Raden Bambang Sumatri: 25210513,      http//25210513.student.gunadarma.ac.id
Heru : 23210288 ,                                    http//23210288.student.gunadarma.ac.id
Zulfadli : 28210837,                                http//28210837.student.gunadarma.ac.id
Kelas : 2EB09

Abstrak
dari penelitian ini diharapkan dapat menganalisis kemampuan dan partisipasi perempuan dalam UKM dan koperasi, mengidentifikasi faktor pendorong dan penghambat partisipasi perempuan dalam pengembangan UKM dan koperasi, memperoleh alternatif lain dari untuk meningkatkan kemampuan dan partisipasi perempuan dalam pengembangan UKM dan koperasi. Sebenarnya wanita mempunyai potensi dan kemampuan yang sangat besar dalam kegiatan koperasi dan UKM. Kebanyakan wanita yang menekuni usaha koperasi ini mempunyai bidang usaha- usaha yang berlainan, misalnya industri kerajinan dan industri pengolahan. Keberhasilan ini tidak lepas dari kemampuan wanita tersebut yaitu wanita mempunyai persaingan, keterampilan, pemasaran, pemanfaatan sumber ekonomi, dan seft citra.
  1. I.                   PENDAHULUAN
Latar Belakang
Koperasi merupakan suatu usaha dimana pengaruh dari luar sangatkah sedikit bahkan apabila perekonomian dunia megalami pasang surut koperasi merupakan satu- satunya usaha yang dapat bertahan. Saat perekonomian global sedang mengalami kehancuran banyak dari persahaaan – perusahaan besar yang mengalami kehancuran, sehingga banyak adanya pemutusan hubunga kerja yang jumlahnya sanagtlah tidak sedikit. Ditengah tantangan dunia yang begitu besar banyak perempuan –perempuan hebat yang tetap berkarya dalam naungan koperasi. Mereka melakukan kegiatan pengolahan kerajinan dan usaha lain yang dapat mereka jadikan sebagai sumber ekonomi mereka.

  • Keanggotaan Koperasi
    1. Keanggotaan koperasi.
      Anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus sebagai pengguna-jasa koperasi . Maju mundurnya koperasi bera-sal dari anggota untuk anggota koperasi dapat berkembang baik bilamana anggota dan pengurus merasa berkepentingan terhadap kemajuan koperasi. Syarat-syarat sebagai anggota koperasi:
      1. Warga negara Indonesia
      2. Mampu melakukan tindakan hukum
      3. Bersedia mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
      4. Bersedia mematuhi aturan-aturan yang berlaku
      5. Berkeinginan memajukan koperasi
      6. Tidak ada paksaan dari pihak lain
      Keanggotaan koperasi dapat Berakhir apabila :
      1. Meninggal dunia
      2. Bertentangan dengan tujuan koperasi
      3. Mengundurkan diri
      4. Selalu merugikan koperasi
      5. Diberhentikan oleh pengurus karena melanggar peraturan yang berlaku.
      Kewajiban anggota:
      1. Mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
      2. Berpartisipasi dalam kegiata usaha koperasi
      3. Membayar simpanan pokok dan simpanan wajib
      4. Memelihara dan mengembangkan kebersamaan atas asas kekeluargaan
      5. Mematuhi dan melaksanakan keputusan rapat anggota maupun rapat pengurus
      Hak anggota:
      1. Menghadiri, menyatakan pendapat memberi suara dalam RAT
      2. Memilih dan dipilih menjadi pengurus maupun pengawas
      3. Mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus
      4. Memanfaatkan koperasi dan pelayanan yang sama antara sesama anggota
      5. Mendapat keterangan mengenai perkembangan koperasi sesuai anggaran dasar
  • Sisa Hasil Uasaha Koperasi
    1. Sisa Hasil Usaha Koperasi
      Sisa hasil usaha merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam 1 tahun dikurangi dengan biaya ,penyusu tan, pajak, dan ke wajiban pada tahun yang ber-sangkutan.
      Sisa hasil usaha akan terlihat pada pehitungan rugi laba yang dihitung pada akhir tahun. Kope-rasi dikatakan berhasil bukan hanya dilihat dari SHU saja tetapi juga dilihat dari pela-yanan anggotanya dan pela-ksanaan program kerja yang telah ditetapkan pada rapat anggota.
      Namun sebagai badan usaha koperasi dituntut untuk dapat sejajar dengan badan usaha yang lain termasuk dalam laba
  • Sumber= mhttp://118.96.151.46/kgi/konten_kgi/smp/smp/ekonomi/klas_8/1_Ekonomi_VIII/eko10.htmlemperoleh

Tidak ada komentar:

Posting Komentar