KOPERASI
Kelas
: 2EB09
Nama
Kelompok :- Ryan Adi Putra (26210292)
- Sholikin (26210531)
- Zulfadli (28210837)
- Raden Bambang (25210513)
- Heru (23210288)
Abstrak
Koperasi
adalah Badan Usaha yang beranggotakan orang-seorang atau Badan Hukum
Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas
kekeluagaan.
Dalam
upaya membangun koperasi perlu diarahkan sehingga semakin berperan
dalam perekonomian nasional dan perkembangannya diarahkan agar
koperasi benar-benar menerapkan prinsip Koperasi dan kaidah-kaidah
ekonomi.
Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 1992 dan Peraturan Pelaksanaannya menegaskan bahwa
pemberian status Badan Hukum Koperasi, Pengesahan Perubahan Anggaran
Dasar Koperasi dan pembubaran koperasi merupakan wewenang dan
tanggung jawab pemerintah.
Dengan demikian baik bagi
masyarakat maupun pembina atau pejabat yang berwenang mempunyai suatu
pedoman dan kesamaan langkah dalam rangka memproses pendirian
koperasi sampai dengan mendapatkan status Badan Hukum dengan prosedur
yang pasti dan benar.
Kata
PengantarPemerintah
Indonesia telah menggariskan kebijaksanaan bahwa koperasi harus
tumbuh dengan pesat dan mencakup sebanyak mungkin anggota masyarakat
serta bisa tersebar ke seluruh tanah air.
Dengan
demikian koperasi itu benar-benar berperan sebagai guru perekonomian
bangsa dan wadah utama bagi kegiatan ekonomi rakyat.
Berhubung
dengan itu, pembentukan koperasi sengaja diatur secara mudah dan
dengan prosedurnya yang sederhana serta tidak memerlukan biaya yang
banyak.
Tiap
warga masyarakat yang memerlukan penerangan, petunjuk pembinaan dan
lain-lain yang menyangkut dengan perkoperasian dapat berhubungan
dengan kantor-kantor Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah
yang kantornya tersebar di seluruh Daerah Tingkat I Propinsi/Daerah
Istimewa dan Daerah Tingkat II Kabupaten/Kodyamadya.
Pengertian
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum
Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas
kekeluargaan.
Macam
Koperasi
Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan
orang-seorang.
Koperasi
Sekunder adalah Koperasi yang didirikan
oleh dan beranggotakan Koperasi.
Landasan
dan Azas
a.Berlandaskan
Pancasila dan
Undang-Undang Dasar
1945;
b.
Berazas kekeluargaan.
Tujuan
Memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya
dan masyarakat pada umumnya membangun
tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur
berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Fungsi
dan Peran
a.membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
b. berperan
serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan
manusia dan masyarakat
c.
memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya
- berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Prinsip
keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka;
b. pengelolaan
dilakukan secara demokratis;
c. pembagian
sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa
usaha masing masing anggota
d. pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal;
e.
kemandirian.
Syarat
Pendirian
Koperasi
Primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (duapuluh) orang;
Koperasi
Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi;
Dibuat
dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar;
Berkedudukan
di wilayah Indonesia
Isi Anggaran Dasar
a. daftar
nama pendiri;
b. nama
dan tempat kedudukan;
c. maksud
dan tujuan serta bidang usaha;
d. ketentuan
mengenai keanggotaan;
e. ketentuan
mengenai Rapat Anggota;
f. ketentuan
mengenai pengelolaan;
g. ketentuan
mengenai permodalan;
h. ketentuan
mengenai jangka waktu berdirinya;
i. ketentuan
mengenai pembagian sisa hasil usaha;
j. ketentuan
mengenai sanksi.
Hak Anggota
a. menghadiri,
menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam Rapat Anggota;
b. memilih
dan/atau dipilih menjadi anggota Pengurus atau Pengawas;
c. meminta
diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar;
d. mengemukakan
pendapat atau saran kepada Pengurus diluar Rapat Anggota baik diminta
maupun tidak diminta;
e. memanfaatkan
Koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota;
f. mendapatkan
keterangan mengenai perkembangan Koperasi menurut ketentuan dalam
Anggaran Dasar.
Kewajiban
Anggota
a. mematuhi
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan yang telah
disepakati dalam Rapat Anggota;
b. berpartisipasi
dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh Koperasi;
mengembangkan
dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan.
Organ
Koperasi
a.
Rapat Anggota;
b. Pengurus;
- Pengawas.
Kewenangan Rapat Anggota
1.
Anggaran Dasar;
2.
Kebijaksanaan umum dibidang organisasi manajemen, dan usaha
Koperasi;
3.
Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas;
4.
Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi,
serta pengesahan laporan keuangan;
5.
Pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya;
6.
Pembagian sisa hasil usaha;
7.
Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran Koperasi.
- Pertanggungan jawab pengurus dan pengawas dalam pengelolaan:
Tugas, Kewenangan, dan Tanggung Jawab Pengurus
(1)
Pengurus bertugas
a. mengelola
Koperasi dan usahanya;
b. mengajukan
rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan
dan belanja Koperasi;
c. menyelenggarakan
Rapat Anggota;
d. mengajukan
laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
e. menyelenggarakan
pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib;
f. memelihara
daftar buku anggota dan pengurus.
(2)Pengurus
berwenang:
a.Mewakili
Koperasi di dalam dan di luar pengadilan;
b.Memutuskan
penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota
sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar;
c.Melakukan
tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan Koperasi sesuai
dengan tanggung jawabnya dan keputusan Rapat Anggota;
d.Mengangkat
pengelola ;
(3)
Tanggung jawab Pengurus:
a.Pengurus,
baik bersama-sama, maupun sendiri-sendiri, kelalaiannya; menanggung
kerugian yang diderita Koperasi, karena tindakan yang dilakukan
dengan kesengajaan atau kelalaiannya;
b.Dapat
dituntut oleh penuntut umum;
c.Bila
mengangkat pengelola maka bertanggung
jawab atas pengelolaan tersebut..
Sumber Modal
(1)
Modal sendiri dapat berasal dari:
a. Simpanan
pokok;
b. Simpanan
wajib;
c. Dana
cadangan;
- Hibah.
(2)
Modal pinjaman dapat berasal dari:
a. Anggota
(simpan pinjam); Koperasi lainnya dan/atau anggotanya (simpan
pinjam);
c. Bank
dan lembaga keuangan lainnya;
d. Penerbitan
obligasi dan surat hutang lainnya;
e. Sumber
lain yang sah;
f.
Modal penyertaan (diatur dengan PP);
Sumber
: www.findthatfile.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar