Senin, 05 Mei 2014

TUGAS SOFTSKILL : AKUNTANSI INTERNASIONAL

Nama : Ryan Adi Putra
NPM : 26210292
Kelas : 4EB09


DAMPAK PENERAPAN PSAK REVISI (PSAK 16, 42, 50,55, 60) PADA LAPORAN KEUANGAN PT ULTRAJAYA MILK INDUSTRY & TRADING COMPANY TBK TAHUN 2012

PT. Ultrajaya Milk Industry and Trading Company, Tbk (IDX: ULTJ) merupakan perusahaan multinasional yang memproduksi minuman yang bermarkas di Padalarang, Kab. Bandung, Indonesia. Beralamat di Jln. Raya Cimareme 131, Padalarang, Kab. Bandung. Perusahaan ini awalnya merupakan industri rumah tangga yang didirikan pada tahun 1958, kemudian menjadi suatu entitas perseroan terbatas pada tahun 1971. Perusahaan ini merupakan pioner di bidang industri minuman dalam kemasan di Indonesia, dan sekarang memiliki mesin pemroses minuman tercanggih se-Asia Tenggara.

Pada awalnya perusahaan yg berawal dari sebuah rumah di Jln. Tamblong Dalam, Bandung, ini hanya memproduksi susu. Namun seiring perkembangannya, dia juga memproduksi juice dalam kemasan bermerek Buavita dan Gogo serta memproduksi Teh Kotak, Sari Asem Asli dan Sari Kacang Ijo. Sejak tahun 2008 merek Buavita dan Gogo dibeli oleh PT. Unilever Indonesia Tbk. sehingga PT. Ultrajaya Milk Industry Tbk. bisa kembali ke bisnis utamanya, yaitu produksi susu. Perusahaan yang didirikan oleh Ahmad Prawirawidjaja ini, seorang pengusaha Tionghoa yg sudah bermukim di Bandung, sekarang dikomandani oleh generasi kedua, yaitu Sabana Prawirawidjaja, dan siap-siap diteruskan kepada generasi ketiga, Samudera Prawirawidjaja.

PT. Ultrajaya Milk Industry Tbk. menggunakan sistem komputerisasi yang sudah terintegrasi, yaitu SAP, sejak tahun 2002. Bahkan perusahaan ini merupakan salah satu rujukan implementor SAP yang dinilai cukup sukses di dalam mengadopsi hampir semua modul SAP.

Latar Belakang

PSAK 16, 42, 50, 55, 60 revisi yang merupakan adopsi standar akuntansi keuangan internasional (IFRS) adalah PSAK yang kontroversial terutama karena dampaknya yang besar pada perusahaan di Indonesia. PSAK ini merupakan standar akuntansi yang kompleks dimana instrumen keuangan adalah komponen utama dari aset dan liabilitas bank membutuhkan biaya yang cukup besar karena membutuhkan investasi dalam teknologi informasi dan sumber daya manusia.

Dampak utama dari PSAK 16, 42, 50, 55, 60 revisi adalah dalam valuasi pencadangan kredit bermasalah dimana penekanannya adalah pada objektifitas dalam menentukan Cadangan Kerugian penurunan Nilai (CKPN) dari kredit yang diberikan yang harus berdasarkan data historis 3 tahun kebelakang, dan juga adanya keharusan valuasi debitur secara individual. Sebelumnya perhitungan CKPN berdasarkan peraturan yang dibuat oleh Bank Indonesia dimana terdapat batasan-batasan yang jelas mengenai kriteria penentuan kualitas kredit beserta persentase pencadangan yang dibutuhkan untuk masing-masing klasifikasi kualitas kredit. Bila diterapkan dengan benar maka penerapan PSAK 16, 42, 50, 55, 60 revisi akan meningkatkan akurasi dan keinformatifan CKPN. Namun demikian karena sifat PSAK 16, 42, 50, 55, 60 revisi yang principle based dan menekankan pada konsep maka pada penerapannya dapat memberikan ruang yang lebih bagi manajemen untuk melakukan manajemen laba.

Ditambah lagi karena tingkat kompleksitas yang tinggi dari PSAK 16, 42, 50, 55, 60 revisi maka bila sumber daya manusia baik dari akuntan internal perusahaan maupun auditor eksternal serta teknologi informasi belum siap/tersedia maka dapat menyebabkan tingkat akurasinya diragukan.

Terlepas dari pengaruh penerapan PSAK 16, 42, 50, 55, 60 revisi berdasarkan IFRS, kualitas laba perusahaan tergantung pada mekanisme corporate governance baik eksternal (sistem hukum, legal enforcement, regulasi, kualitas audit) maupun internal (dewan komisaris, komite audit, struktur kepemilikan).

Standar akuntansi yang berkualitas tinggi saja tidak cukup untuk meningkatkan kualitas laba bila corporate governance pada tingkat negara ataupun perusahaan lemah

Manfaat dan Tujuan
  • Memahami perubahan-perubahan apa saja yang terdapat pada Revisi PSAK
  • Memahami bagaimana penerapan dari revisi PSAK dalam setiap transaksi bisnis dan pelaporan keuangan.
  • Memperoleh gambaran bagaimana melakukan antisipasi akibat timbulnya Revisi PSAK
  • Memahami aspek-aspek pajak yang ditimbulkan dari adanya perubahan PSAK.

Dampak PSAK 16 : Selisih Penilaian Kembali Aset Tetap

Terhadap akun selisih penilaian kembali aset tetap sebesar Rp 37.113.595.344 sebagai akibat dilakukannya penilaian kembali aset tetap tanah pada tanggal 22 Desember 2003, berdasarkan PSAK No. 16 tentang Aset Tetap (Revisi 2007) yang berlaku efektif sejak 01 Januari 2008 akun tersebut telah direklasifikasikan ke dalam akun saldo laba.

Dampak PSAK 50 (REVISI 2006) dan PSAK 55 (REVISI 2006)
Perseroan menerapkan PSAK 50 (Revisi 2006) dan PSAK 55 (Revisi 2006) pada tanggal 1 Januari 2010 secara prospektif sesuai dengan ketentuan transisi. Pada tanggal 1 Januari 2010, Perusahaan telah menentukan setiap kemungkinan penurunan nilai dari instrumen keuangan berdasarkan kondisi eksisting pada tanggal tersebut. Setiap selisih antara nilai yang telah diturunkan dan kondisi eksisting disesuaikan ke saldo Laba Ditahan per tanggal 1 Januari 2010. Perusahaan telah melakukan perhitungan Penyisihan Penurunan Nilai Aset, selisih sebesar Rp 753.702.352 telah disesuaikan ke saldo awal Laba Ditahan per 1 Januari 2010.

Sumber : 
- idx.co.id 
- wikipedia.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar