TUGAS SOFTSKILL : ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
Nama :
Ryan Adi Putra
Kelas : 2EB09
NPM : 26210292
Pengertian Hak Kekayaan Intelektual
Hak Kekayaan
Intelektual merupakan hak yang diberikan kepada orang-orang atas hasil dari
buah pikiran mereka. Biasanya hak eksklusif tersebut diberikan atas penggunaan
dari hasil buah pikiran si pencipta dalam kurun waktu tertentu. Buah pikiran
tersebut dapat terwujud dalam tulisan, kreasi artistik, simbol-simbol,
penamaan, citra, dan desain yang digunakan dalam kegiatan ko-mersil.
Prinsip-Prinsip Hak Kekayaan Intelektual
- Prinsip Ekonomi, yang akan memberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
- Prinsip Keadilan, yang akan memberikan perlindungan dalam pemilikannya.
- Prinsip Kebudayaan, yang akan meningkatkan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia yang akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa, dan negara.
- Prinsip Sosial, yang akan memberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.
UU Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta
UU Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten
UU Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek
UU Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang
UU Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri
UU Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
UU Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Varietas Tanaman
Hak Cipta
Hak Cipta
merupakan istilah legal yang menjelaskan suatu hak yang diberikan pada pencipta
atas karya literatur dan artistik mereka. Tujuan utamanya adalah untuk
memberikan perlindungan atas hak cipta dan untuk mendukung serta memberikan
penghargaan atas buah kreativitas.
Karya-karya
yang dicakup oleh Hak Cipta termasuk: karya-karya literatur seperti novel,
puisi, karya pertunjukan, karta-karya referensi, koran dan program komputer,
data-base, film, komposisi musik, dan koreografi, sedangkan karya artistik
seperti lukisan, gambar, fotografi dan ukiran, arsitektur, iklan, peta dan
gambar teknis.
Kategori ini
mencakup karya-karya literatur dan artistik seperti novel, puisi, karya
panggung, film, musik, gambar, lukisan, fotografi dan patung, serta desain
arsitektur. Hak yang berhubungan dengan hak cipta termasuk artis-artis yang
beraksi dalam sebuah pertunjukan, produser fonogram dalam rekamannya, dan
penyiar-penyiar di program radio dan televisi.
Paten
Paten
merupakan hak eksklusif yang diberikan atas sebuah penemuan, dapat berupa
produk atau proses secara umum, suatu cara baru untuk membuat sesuatu atau
menawarkan solusi atas suatu masalah dengan teknik baru.
Paten
memberikan perlindungan terhadap pencipta atas penemuannya. Perlindungan
tersebut diberikan untuk periode yang terbatas, biasa-nya 20 tahun.
Perlindungan yang dimaksud di sini adalah penemuan tersebut tidak dapat secara
komersil dibuat, digunakan, disebarkan atau di jual tanpa izin dari si
pencipta.
Merek
Merek adalah
suatu tanda tertentu yang dipakai untuk mengidentifi-kasi suatu barang atau
jasa sebagai-mana barang atau jasa tersebut dipro-duksi atau disediakan oleh
orang atau perusahaan tertentu. Merek membantu konsumen untuk mengidentifikasi
dan membeli sebuah produk atau jasa berdasarkan karakter dan kualitasnya, yang
dapat teridentifikasi dari mereknya yang unik.
Desain Industri
Desain industri
adalah aspek ornamental atau estetis pada sebuah benda. Desain tersebut dapat
mengandung aspek tiga dimensi, seperti bentuk atau permukaan benda, atau aspek
dua dimensi, seperti pola, garis atau warna.
Desain
industri diterapkan pada berbagai jenis produk industri dan kerajinan; dari
instrumen teknis dan medis, jam tangan, perhiasan, dan benda-benda mewah
lainnya; dari peralatan rumah tangga dan peralatan elektronik ke kendaraan dan
struktur arsitektural; dari desain tekstil hinga barang-barang hiburan.
Agar
terlindungi oleh hukum nasional, desain industri harus terlihat kasat mata. Hal
ini berarti desain in-dustri pada prinsipnya merupakan suatu aspek estetis yang
alami, dan tidak melindungi fitur teknis atas benda yang diaplikasikan.
Rahasia Dagang
Rahasia
dagang dan jenis-jenis informasi rahasia lainnya yang memiliki nilai komersil
harus dilindungi dari pelanggaran atau kegiatan lainnya yang membuka rahasia
praktek komersial. Namun langkah-langkah yang rasional harus ditempuh
sebe-lumnya untuk melindungi informasi yang bersifat rahasia tersebut.
Pengujian terhadap data yang diserahkan kepada pemerintah sebagai langkah
memperoleh
persetujuan untuk memasarkan produk farmasi atau perta-nian yang memiliki komposisi baru juga harus dilindungi dari kecurang-an perdagangan.
persetujuan untuk memasarkan produk farmasi atau perta-nian yang memiliki komposisi baru juga harus dilindungi dari kecurang-an perdagangan.
Sumber
:
http://odebhora.wordpress.com/2011/05/17/hak-kekayaan-intelektual/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar