TUGAS
SOFTSKILL : ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
Nama : Ryan Adi Putra
Kelas : 2EB09
NPM : 26210292
Pengertian
Konsumen
Dalam
peraturan perundang-undangan di Indonesia, istilah “konsumen” sebagai definisi
yuridis formal ditemukan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen (UUPK). Pasal 1 Angka (2) UUPK menyatakan, konsumen
adalah Setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang teredia dalam masyarakat,
baik untuk kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup
lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Istilah lain
yang agak dekat dengan konsumen adalah Pembeli (koper). Istilah ini dapat
dijumpai dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pakar masalah ekonomi di
Belanda, Hondius menyimpulkan bahwa para ahli hukum pada umumnya sepakat
mengartikan konsumen sebagai, pemakai produk terakhir dari benda dan/atau jasa.
Dengan rumusan itu, Hondius membedakan antara konsumen bukan pemakai terakhir
(konsumen antara) dan konsumen pemakai terakhir.
Pengertian
Hukum Perlindungan Konsumen
Hukum
Perlindungan Konsumen merupakan bagian dari Hukum Konsumen yang memuat
asas-asas atau kaidah-kaidah yang bersifat mengatur dan juga mengandung sifat
yang melindungi kepentingan konsumen. Secara Universal, konsumen umumnya berada
pada posisi yang lebih lemah dalam hubungannya dengan pengusaha, baik secara
ekonomis, tingkat pendidikan, maupun kemampuan daya saing/daya tawar.
Adapun Hukum
Konsumen diartikan sebagai “keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah hukum yang
mengatur hubungan dan masalah antara berbagai pihak yang satu dengan yang lain,
berkaitan dengan barang dan/atau jasa konsumen didalam pergaulan hidup.
Hak-Hak
Serta Kewajiban Konsumen dan Pelaku Usaha
Hak-Hak dan
Kewajiban Konsumen
Secara umum
dikenal ada empat hak dasar, yaitu :
·
Hak untuk mendapatkan Keamanan (The Right To Safety),
·
Hak untuk mendapatkan Informasi (The Right to be Informed),
·
Hak untuk Memilih (The Right to Choose),
·
Hak untuk Didengar (The Right to be heard).
Dalam
perkembangannya, organisasi-organisasi konsumen yang tergabung dalam The
International Organization of Consumers Union (IOCU) menambahkan lagi beberapa
hak, antara lain:
·
Hak Mendapatkan Pendidikan Konsumen,
·
Hak Mendapatkan Ganti Rugi,
·
Hak Mendapatkan Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat.
Di pihak
lain, konsumen juga dibebani dengan kewajiban atau tanggung jawab terhadap phak
penjual atau pelaku usaha, dimana kewajiban itu seperti:
·
Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau
pemanfaatan barang dan/atau jasa demi keselamatan,
·
Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa,
·
Membayar sesuai dengan nilai yang disepakati,
·
Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut
Hak-hak dan
Kewajiban Pelaku Usaha
Hak-hak
Pelaku Usaha yang dimuat dalam Pasal 6 Undang-Undang Perlindungan Konsumen
meliputi :
·
Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai atas kesepakatan mengenai kondisi dan
niai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan,
·
Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad
tidak baik,
·
Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya dalam penyelesaian hukum sengketa
konsumen,
·
Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian
konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan,
·
Hak yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan lainnya.
Sedangkan
Kewajiban Pelaku Usaha terhadap Konsumen, Pemerintah dan Masyarakat yang dimuat
dalam Pasal 7 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, yaitu:
·
Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usaha,
·
Memberikan informasi yang jelas, benar, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan
atas barang dan/atau jasa serta member penjelasan penggunaan, perbaikan dan
pemeliharaan,
·
Memperlakukan atau melayani konsumen dengan benar dan jujur serta tidak
diskriminatif,
·
Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan
berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku,
·
Memberi kesempatan kepada konsumen untuk mencoba barang dan/atau jasa serta
memberi garansi/jaminan atas barang dan/atau jasa yang diperdagangkan,
·
Memberi kompensasi, gantirugi, dan/atau penggantian apabila barang dan/atau
jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian,
Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan perundang-undangan.
a) Tidak sesuaidengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut;
b) Tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya;
c) Tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;
d) Tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;
e) Tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut.
f) Tidak mencantumkan yanggal kedaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertetu.
g) Tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan”halal” yang dicantumkan dalam label.
h) Tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang/dibuat.
i) Tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Tanggung Jawab Pelaku Usaha
Dalam Pasal 19 mengatur tanggung jawab kesalahan pelaku usaha terhadap produk yang dihasilkan atau diperdgangkan dengan memberi ganti kerugian atas kerusakan, pencemaran, kerusakan, kerugian konsumen. Bentuk kerugian konsumen dengan ganti rugi dengn pengembalian uang, penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Sanksi
Apabila terjadi pelanggaran terhadap Perlindungan Konsumen, maka akan diberikan sanksi bagi pelaku usaha. Adapun sanksi yang diberikan dapat berupa:
a) sanksi administratif,
b) sanksi pidana pokok, serta tambahan berupa perampasan barang tertentu,
c) pengumuman keputusan hakim,
d) dll.
Sumber :
http://paskalinaani.wordpress.com/2012/04/24/perlindungan-konsumen/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar